PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 24
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatannya karena dilakukan penahanan oleh pihak yang
berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara dari jabatannya. (2) Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah maka Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali setelah Pegawai yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas.
