Pasal 23
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal Pegawai sedang atau akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja atas hukuman disiplin kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat untuk pelanggaran yang sama maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan Hukuman Disiplin yang terberat. (2) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin atas pelanggaran yang berbeda, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. dikurangi sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang pertama; dan b. dikurangi kembali sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang berikutnya setelah selesainya pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
