Pasal 19
(1) Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Alat dan Perangkat Telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP2. 7. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2015, No.178 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id 2015, No.178 www.peraturan.go.id 2015, No.178
www.peraturan.go.id
