Pasal 13
(1) Balai Uji wajib menyelesaikan Pengujian Alat dan Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4), dan Pasal 12 ayat (5) setelah Pemohon
melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
SP3;
b.
asli bukti bayar pengujian;
c.
sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.178
1.
untuk alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan
sebanyak 2 (dua) unit; atau
2.
untuk jaringan dan/atau akses alat dan perangkat
telekomunikasi non pelanggan sebanyak 1 (satu) unit
atau berdasarkan permintaan Balai Uji.
d.
dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku
manual, foto alat dan
perangkat telekomunikasi dan
spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam
bahasa
Indonesia
atau
sekurang-kurangnya
berbahasa
Inggris;
e.
peralatan pendukung yang digunakan untuk Pengujian Alat
dan Perangkat Telekomunikasi.
(2) Dalam hal pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi tidak
dapat diselesaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon.
5.
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Hasil pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi dengan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam
Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report).
(2) Balai Uji menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report)
Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi.
6.
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:
