PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH...
Pasal 19
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaa terhadap Peraturan Menteri ini dilaksanakan dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam melakukanaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
