PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH...
Pasal 17
BAB 6 — KONTRAK
(1) Pembayaran atas biaya penyediaan PLIK diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari: a. penyediaan; b. pengoperasian;dan c. pemeliharaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan PLIK.
