PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILLANCE
Pelaksanaan Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan: a. pemilihan sampel; b. pengambilan sampel; c. evaluasi terhadap sampel; dan d. penilaian kesesuaian.
