PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILLANCE
(1) Setelah proses Post Market Surveillance dilaksanakan, maka: a. untuk sampel yang dibeli, menjadi barang milik Negara; dan b. untuk sampel yang diperoleh dari meminjam,dikembalikan kepada pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor yang terkait. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
