PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILLANCE
(1) Evaluasi terhadap sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. Evaluasi fisik, berupa pengujian sampel dilaksanakan Balai Uji melalui uji laboratorium (in house test) atau uji lapangan (on site test); dan b. Evaluasi Dokumen dilaksanakan oleh Direktorat meliputi pemeriksaan hasil uji dan dokumen terkait lainnya. (2) Biaya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
