Pasal 79
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Dalam hal pelaksanaan promosi literasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Dinas bertugas: a. menyusun program dan kegiatan terkait promosi literasi SPBE; b. berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau tim koordinasi SPBE Nasional terkait pelaksanaan
kegiatan promosi literasi SPBE di wilayahnya; dan c. melaksanakan promosi literasi SPBE baik secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau tim koordinasi SPBE Nasional. (2) Pelaksanaan promosi literasi SPBE di daerah ditujukan bagi pengguna SPBE yang memanfaatkan Layanan SPBE. (3) Pelaksanaan promosi literasi SPBE dilakukan secara daring atau luring.
