PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 78
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi literasi SPBE. (2) Pemerintah
Daerah dapat menyelenggarakan kolaborasi dalam penyelenggaraan SPBE. (3) Penyelenggaraan promosi literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung tugas konkuren sub urusan Aplikasi Informatika bagi terselenggaranya SPBE di Pemerintah Daerah.
