Pasal 50
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah harus membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah melalui tahapan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah mengajukan pertimbangan kelaikan operasi kepada Menteri dan mengajukan pertimbangan kelaikan keamanan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber; b. pengajuan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui portal resmi yang diselenggarakan oleh Menteri dengan melampirkan surat permohonan pertimbangan kelaikan operasi dan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala daerah; c. Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan evaluasi mandiri atas Jaringan Intra Pemerintah Daerah yang dikelolanya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri; d. Menteri melakukan penilaian kelaikan operasi berdasarkan pendataan dan evaluasi mandiri Pemerintah Daerah; e. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang siber melakukan penilaian kelaikan keamanan berdasarkan pendataan dan evaluasi mandiri Pemerintah Daerah; dan f. sesuai hasil penilaian, maka:
- Menteri dapat memberikan pertimbangan kelaikan operasi; dan
- kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang siber dapat memberikan pertimbangan kelaikan keamanan.
(2) Dinas harus memastikan bahwa Jaringan Intra Pemerintah Daerah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah.
