PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 47
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan profil dan evaluasi mandiri atas Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali yang dikelola. (2) Pendataan profil dan evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri. (3) Pendataan profil dan evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
