Pasal 46
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang dilaksanakan oleh Dinas harus memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko SPBE dari dampak yang ditimbulkannya. (2) Rencana keberlangsungan kegiatan paling sedikit memuat: a. uraian komponen Pusat Komputasi dan/atau
Pusat Kendali; b. uraian dari organisasi pelaksana rencana keberlangsungan kegiatan pada Pemerintah Daerah; dan c. uraian langkah pemulihan yang mencakup mekanisme atau prosedur kerja. (3) Rencana keberlangsungan kegiatan yang telah disusun harus diuji coba secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (4) Uji coba secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.
