PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 36
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional; b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah; c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah. (3) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala daerah.
