Pasal 35
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah.
(3) Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas bersama dengan Perangkat Daerah lainnya. (4) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dalam penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dinas menyampaikan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah kepada tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk direviu sebelum ditetapkan. (6) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (7) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala daerah.
