PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 22
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN kebijakan pengelolaan relasi media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dinas melaksanakan relasi media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g melalui pengelolaan relasi dengan media. (3) Pengelolaan relasi dengan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membuat siaran pers; b. melaksanakan kegiatan dengan media terkait pemberitaan yang meliputi:
- konferensi pers;
- kunjungan pers;
- kunjungan ke media;
- pertemuan dengan pemimpin redaksi;
- liputan media; dan
- melakukan klarifikasi pemberitaan, c. melaksanakan kegiatan lainnya dengan media terkait pemberitaan dan/atau non pemberitaan; d. mengelola ruang pers; dan e. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan relasi dengan media.
