PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 21
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Dinas melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dengan cara: a. merencanakan prosedur pengaduan masyarakat, menyiapkan sarana, dan sumber daya pengelolaan pengaduan masyarakat; b. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat; dan c. melaksanakan monitoring, pelaporan, dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat. (2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Aplikasi Umum.
