PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
Pasal 3
BAB 3 — PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF
(1) Komponen perhitungan tarif Layanan Pos Komersial, terdiri atas: a. biaya tetap (fixed cost); dan b. biaya tidak tetap (variable cost). (2) Kelompok biaya komponen perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kelompok biaya operasi/produksi; (termasuk biaya resiko) b. kelompok biaya pemasaran; c. kelompok biaya administrasi; d. kelompok biaya umum; dan
e. biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi (overhead cost).
