PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
Pasal 2
BAB 2 — LAYANAN POS KOMERSIAL
(1) Jenis Layanan Pos Komersial mencakup: a. layanan komunikasi tertulis dan/atau elektronik; b. layanan paket; c. layanan logistik; d. layanan transaksi keuangan; dan e. layanan keagenan pos. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
