PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui...
Pasal 5
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi Warga Negara INDONESIA dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga
calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa: a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan b. Data Kependudukan:
- NIK; dan
- biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan. (4) Dalam hal data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
