PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui...
Pasal 4
BAB 2 — REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Registrasi Prabayar wajib dilakukan: a. di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau b. sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi.
