PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
