PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 639), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
