PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Pasal 14
BAB 4 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
