PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang...
Pasal 38
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Digital ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
