PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang...
Pasal 37
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Kepala Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
