PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang...
Pasal 20
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
