PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang...
Pasal 19
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
