Pasal 39
BAB 6 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika diusulkan oleh: a. PPK kepada PRESIDEN bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli madya, ahli muda, atau ahli pertama. (2) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPK MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
