PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 38
BAB 6 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN
Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam hal: a. Predikat Kinerja tahunan bagi Inspektur Pos dan Informatika atau Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika atau Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diduduki.
