PERMENKOINFRA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 8
(1) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan terhadap: a. Naskah Dinas masuk; dan b. Naskah Dinas keluar. (2) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media rekam kertas dan media rekam elektronik.
