PERMENKOINFRA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 7
Pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat dinas antar atau keluar instansi atau lembaga yang bersifat kebijakan, keputusan, dan/atau arahan; b. kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas yang tidak bersifat kebijakan, keputusan, dan/atau arahan; dan c. penyerahan atau pelimpahan wewenang dan penandatanganan korespondensi.
