PERMENKOINFRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID Pelaksana dijabat oleh: a. sekretaris deputi; b. kepala biro manajemen kinerja dan kerja sama; c. kepala biro hukum, sumber daya manusia, dan organisasi; d. kepala biro umum dan keuangan; dan e. inspektur.
(2) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu PPID untuk: a. melakukan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan; b. mengumpulkan seluruh Informasi Publik di setiap unit kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan wajib diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang berpotensi dikecualikan. c. melakukan penyediaan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di setiap unit kerja. (3) PPID Pelaksana dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada PPID.
