Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID dijabat oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik. (2) PPID bertugas: a. melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik; b. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator; c. mengoordinasikan pendataan dan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari PPID Pelaksana yang meliputi:
Informasi yang wajib disediakan dan wajib diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
Informasi yang dikecualikan. d. mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh PPID Pelaksana dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; e. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Koordinator, meliputi:
pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
penyampaian Informasi Publik dalam bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta mudah dipahami;
mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul, sebelum Informasi Publik tertentu di lingkungan Kementerian, dikecualikan;
menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
menghitamkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak;
melakukan penyelesaian sengketa Informasi Publik;
melakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil pengujian tentang konsekuensi. (3) PPID dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
