Pasal 42
BAB 5 — LAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) PPID mengoordinasikan penyusunan laporan layanan Informasi Publik dengan PPID Pelaksana paling lambat pada bulan Maret. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik; c. rincian Pelayanan Informasi Publik; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika ada; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.
