Pasal 41
BAB 4 — STANDAR LAYANAN
(1) PPID dapat melakukan pengubahan Informasi yang dikecualikan. (2) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dan memperoleh persetujuan dari Atasan PPID. (3) Pengujian tentang konsekuensi untuk melakukan pengubahan Informasi yang dikecualikan melalui tahapan pengujian tentang konsekuensi. (4) Pengubahan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam lembar pengubahan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan yang tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (5) Perubahan status Informasi yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan. (6) Format Keputusan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
