PERMENKOINFRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 3 — KLASIFIKASI INFORMASI
(1) PPID wajib mengumumkan secara serta merta, Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara spontan pada saat terjadi melalui sarana media yang mudah diterima oleh masyarakat.
