PERMENKOINFRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 3 — KLASIFIKASI INFORMASI
Pengumuman terhadap Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
