PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH...
Pasal 11
BAB 5 — PENGADUAN, PENGECUALIAN, SANKSI ATAS PELANGGARAN DAN PENGADUAN
Sehubungan penerapan kode etik berkaitan dengan peran manusia yang dilingkungannya tidak selalu normal, maka diberikan klausul pengecualian atas pelanggaran kode etik profesi. Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang Auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu.
