Pasal 10
BAB 5 — PENGADUAN, PENGECUALIAN, SANKSI ATAS PELANGGARAN DAN PENGADUAN
Pelanggaran Kode Etik Auditor yaitu: a. tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi; b. menyalahgunakan kewenangannya sebagai auditor; c. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum; d. melakukan Pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas; e. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama pihak yang diperiksa maupun instansi, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan f. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas Pemeriksaan.
