PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut: a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja; b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator.
