PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 26
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Implementasi SAKIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara bertahap dimulai Tahun Anggaran 2014.
(2) Pengaturan pentahapan implementasi untuk unit organisasi di lingkungan Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi bersama dengan Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
