PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) adalah Laporan Kinerja triwulanan. (2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan. (3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Kinerja triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
