PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I.
