Pasal 48
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) meliputi: a. Pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; dan/atau b. penilaian secara berkala antar inspektorat dalam Inspektorat Jenderal. (2) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengevaluasi/mereviu kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sehari-hari dengan kode etik dan standar. (3 Penilaian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun untuk mengevaluasi kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu periode dengan definisi Pengawasan Intern, kode etik, dan standar.
