PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 47
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam melakukan penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas. (2) Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup penilaian intern dan ekstern.
