PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi bidang: a. pengawasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. pengawasan pengadaan barang dan jasa; c. pengawasan penerapan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; d. pengawasan administrasi umum dan keuangan; e. pengawasan yang bersifat investigatif; dan f. pengawasan lainnya. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal Kementerian.
