PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan b. sosialisasi teknik pengawasan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan ditujukan kepada APIP dan/atau Unit Organisasi.
