PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Auditi harus menyampaikan dokumen atau data dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Audit kepada tim Audit. (2) Dalam hal Auditi keberatan atau menolak menyampaikan dokumen atau data untuk kepentingan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan Auditi dituangkan dalam berita acara penolakan yang ditandatangani tim Audit dan Auditi.
